Daftar Isi [Tampil]
Hukum Menatto Badan (menggambar di anggota badan)
Selamat sore Mengingat di era milinial ini anak -anak jaman Now sering menuangkan / mengaplikasikan seninya masing-masing salah satunya dengan bertato, menggambar suatu pola pada anggota badan sudah menjadi tren dan kepuasan tersendiri, akan tetapi perlu diketahui bahwa kita sebagai umat islam harus tau secara mendasar bagamana kacamata fiqih menyikapi hal tersebut.
Di
kalangan remaja sering kita jumpai banyak para remaja yang bertato, menurut
mereka tato merupakan style atau mode, bahkan bagi sebagian dari mereka
merasa ada suatu kebanggaan tersendiri kalau bisa mentato tubuhnya, bahkan ada
yang hampir seluruh tubuhnya dilukis dengan tato.
Tato
adalah zat yang dapat dituangkan pada tubuh dengan bentuk gambar atau yang lain
melalui berbagai cara sehingga tato tersebut terkadang berada di kulit lapisan
luar atau kulit lapisan dalam, dan bisa menyebabkan tidak meresapnya air pada
kulit baik ketika mandi
besar
ataupun wudlu’. Bagaimanakah hukum orang yang tubuhnya di tato? Dan sahkah
wudlu’nya?
Gambr.1 kitab Is’ad al-Rafiq hal. 122 |
Mengenai
tentang sah dan tidaknya wudlu’ atau mandi besar orang yang tubuhnya bertato para ulama’
berbeda berpendapat:
a. Tidak sah wudlu’ atau mandi besarnya tubuh
yang bertato, apabila
tato
tersebut berada di lapisan luar kulit, karena bisa mencegah
sampainya
air kepada kulit. (Fath al-Mu’in, hal. 5)
b. Apabila di bawah kulit maka sah, karena tidak menghalangi
sampainya air kepada
kulit. (Fath al-Mu’in, hal. 5)Gambar.2 kitab Fath al-Mu’in, hal. 5 |
c. Apabila tato itu dilakukan atas dasar
persetujuan orang yang ditato, dia tidak khawatir akan terjadi bahaya ketika
menghilangkannya, dan apabila tato
tersebut tidak dihilangkan, maka dia tidak bias menghilangkan hadatsnya, karena
tatonya bercampur najis. Otomatis kalau
dia ingin bersuci harus menghilangkan tatonya terlebih dahulu.
Gambar. 3 kitab Nihayah al-Muhtaj, juz 1, hal. 178 |