Daftar Isi [Tampil]
Hukum Menyemir Rambut
Semir rambut adalah zat kimia yang dapat merubah warna rambut dari warna aslinya. Bagaimanakah hukum menggunakan semir rambut tersebut untuk menyemir rambut?
1. Hukum menyemir rambut dengan warna hitam.
- Tidak boleh menyemir rambut dengan warna hitam, baik laki-laki maupun perempuan , karena hal tersebut ada unsure merubah ciptaan Allah Swt. (Is’ad al-Rofiq, juz II, hal. 119)
Gambr.1,a dalil Haram |
- Makruh Tanzih, sama halnya dengan tidak mensyukuri apa yang telah diberikan oleh Allah Swt. Karena itu lebih baik diterima apa adanya dari pada merubah warna asli rambut yang diberikan Allah kepada kita. (Is’ad al-Rofiq , juz II, hal.119)
Gambar 1, b. Dalil Haram |
Gambar.2 Dalil Makruh |
- Boleh menyemir rambut dengan warna hitam, bagi istri yangmendapat izin dari suaminya . (Is’ad al-Rofiq, juz II, hal.119)
Gambr .3 Dalil Boleh |
2. Hukum menyemir rambut yang sudah beruban dengan semir warna kuning atau merah (selain hitam)
- Sunnah menyemir rambut yang sudah beruban dengan semir warna merah atau kuning. (Is’ad al-Rofiq, juz II, hal. 119)
Gambr .4, a Dalil Sunnah |
Dalam
Syarah Muslim, Imam Nawawi mengatakan ”Sunnah bagi laki-laki dan perempuan menyemir
rambut dengan warna kuning atau merah dan haram menyemir rambut dengan warna
hitam menurut pendapat yang lebih shahih.” (Is’ad al-Rofiq, juz II, hal. 119)
Gambr.4,b Dalil Sunnah |
Berikut diatas dalil - dalil yang dapat kita jaadikan pedoman jika ingin melakukan pewarnaan rambut, akan tetapi hemat saya jangan karena kita mengejar style lantas mengabaikan norma-norma agama atau bahkan menerjang sesuatu yang di larang.