Daftar Isi [Tampil]
Hukum Pria Memakai Perhiasan Emas
Bagaimana Jika seseorang pria ingin atau sedang memakai acsesoris yang di pakai di anggota badan seperti halnya memakai emas murni ataupun hanya sekian persen bagai mana menurut pandangan islam akan hal itu?Berbeda dengan Wanita akan tampak kelihatan lebih anggun dan cantik apabila memakai perhiasan (emas) yang tidak berlebihan, akan tetapi lain halnya apabila pria yang memakainya. Bagaimanakah hukum pria memakai perhiasan emas?
Dalam
hal ini ada beberapa pandangan di kalangan ulama’:
- Haram bagi pria memakai emas murni maupun campuran
Gambr.1 Dalil haram |
Begitu juga bagi laki-laki, diharamkan memakai cincin dari emas
sedangkan bagi khuntsa hukumnya disamakan dengan laki-laki karena adanya sebuah
hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih; Bahwa Rasulullah
Saw. mengambil sepotong sutra pada tangan kanannya dan sepotong emas pada
tangan kirinya. Beliau bersabda; sutra dan emas ini, keduanya haram dipakai
kaum laki-laki dari umatku. Para khuntsa disamakan dengan laki-laki, karena
berhati-hati, dikecualikan dari haramnya memakai cincin yaitu untuk membuat
hidung, ujung jari atau gigi palsu dari bahan emas. Demikian itu diperbolehkan
bagi orang yang organ-organnya tersebut terpotong, meskipun masih memungkinkan membuatnya
dari bahan perak. ( al-Iqna’ Fii Haali al-Fadzi Abi Syuja’,hal.172)
Gambar.2 Dalil Haram |
Mayoritas
ulama’ berpendapat bahwasanya haram bagi laki-laki memakai cincin dari emas ,
bukan untuk orang perempuan. (Fiqih as -sunnah, juz III, hal. 258)
- Makruh bagi pria memakai perhiasan baik dari emas murni maupun campuran.Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fiqih al-Sunnah, juz III, hal.364
Gambar.3 Dalil Makruh |
Ada sebagian ulama’
yang memakruhkan laki-laki
memakai perhiasan emas, karena
ada sebagian sahabat yang memakainya, diantaranya adalah Said bin Abi Waqhas
dan Talhah bin Abdullah, Suhaib, Hudzaifah, Jabir bin Samroh, Barra’ bin ‘Azib,
mereka mengira bahwa larangan itu adalah makruh tanzih. ( Fiqih al-Sunnah,
juz III, hal.259)
sumber :
Post a Comment