Daftar Isi [Tampil]
Iya Aku Tau Yang Kamu Mau
Pada zaman
sekarang memang lebih marak dengan yang namanya pergaulan bebas,
sehingga
seakan-akan negara kita punya nilai kebebasan tanpa adanya moral, bahkan
masyarakat Indonesia yang biasa dikenal kental dengan adat
ketimurannya, sedikit demi sedikit mulai luntur, karena semakin hebatnya
pengaruh, transformasi budaya luar.
Pada suatu forum, misalnya acara ulang tahun
atau pesta- pesta hangout, malam perpisahan pesta tahun baru malam mingguan dan lain-lain tak ayal sering terlihat dalam acara tersebut banyak
bercampurnya antara laki-laki dan
perempuan , yang notabene adalah remaja, Sehingga jangankan para orang tua
para santripun merasa sangat tabu akan hal itu.
Bagaimanakah hukum menghadiri
suatu acara atau pesta yang demikian itu?
Hukum berbaurnya
laki-laki dan perempuan:
- Haram dan berdosa apabila menghadiri acara tersebut jika nantinya dapat menimbulkan fitnah. Keterangan kitab Is’ad ar- Rafiq:
Sebagian perkara
yang sangat diharamkan
dan dikhawatirkan adalah bercampurnya laki-laki dan perempuan
dalam tempat perkumpulan yang dapat menimbulkan fitnah. (Is’ad al-Rafiq hal. 67)
- Makruh, bilamana menilai kehadirannya dalam acara tersebut timbul rasa khawatir atau takut terkena fitnah/berdampak negatif.
- Boleh, menghadiri acara tersebut jika ada keperluan dan tidak menimbulkan fitnah serta tidak melanggar aturan agama dan norma-norma yang berlaku, sehingga pergaulan mereka memang merupakan hal yang wajar. Sebagaimana keterangan dalam kitab(‘asyratun nisaa’ linasa’i, juz 1 hlm 170)
Hmm gimana ? sudah taukan pijakan mana yang harus kalean tempuh, boleh bebas asalkan masih dibawah koridor agama.
sumber :
Post a Comment