Daftar Isi [Tampil]
Macam-Macam Batasan Aurat
a. Definisi Aurat
Aurat adalah
bagian tubuh manusia yang tabu dan dosa untuk diperlihatkan kepada orang
lain kecuali terhadap makhrom atau suami dan istri sendiri. Secara umum aurat
itu dibagi menjadi dua yaitu;
- Aurat Ghalidhah yaitu qubul, lubang depan yang biasanya disebut dzakar atau vagina dan dubur, yaitu lubang belakang atau anus.
- Aurat Khafifah yaitu seluruh anggota tubuh selain dari qubul dan dubur.
Keterangan dalam kitab al-Jauhar al-Nirah, juz 1, hal. 189.
b. Kriteria Pembagian Batasan Aurat
Pendapat berbagai ulama’ dalam
membagi kriteria aurat secara terperinci diuraikan di bawah ini:
Aurat Laki-Laki
- Menurut pendapat madzhab Syafi’iyah, aurat orang laki-laki di dalam shalat dan di luar shalat adalah anggota tubuh mulai dari pusar sampai dengan lutut. Diterangkan di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juz 4 hal. 12-14 dan kitab I’anah al-Thalibin, juz 1, Fasal Fii Syuruti as-Shalat.
- Menurut Imam Zarkasyi, aurat pria di luar shalat dan ketika berada di tempat yang sepi adalah hanya dubur dan dzakar (alat kelaminnya) saja.Hal ini diterangkan dalam kitab: Syarhu al-Bahjah al -Wardiyah, juz 3 hal. 467 dan kitab Tuhfah al-Muhtaj Fii Syarhi al-Minhaj, juz 6, hal. 243.
Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, aurat orang laki-laki di
luar shalat adalah hanya kubul dan dubur
saja. Diterangkan dalam kitab
Bughya al-Mustarsyidin bab
Fii Syuruti al-Shalat hal 34.
- Dalam kitab Hasyiah al- Jamal, juz 1, hal. 411. diterangkan bahwa aurat orang laki-laki di dalam shalat hanyalah qubul (dzakar) dan dubur (anus) saja. Tetapi pendapat ini hanya khusus untuk orang laki-laki saja tidak berlaku bagi budak perempuan (amat).
Dikatakan, Imam Malik juga berpendapat bahwa aurat yang wajib
ditutupi bagi orang laki-laki dan amat (budak perempuan) adalah dua alat
kelaminnya saja. Mughni al-Mukhtaj, juz 1, hal. 256
Dan menurut Syekh Muhyiddin
Ibnu Arabi perintah menutupi aurat itu adalah bertujuan untuk memuliakan dan
menjaga kemaluan, tidak untuk merendahkan dan menghinakannya, karena kemaluan
adalah termasuk barang yang tabu dan jijik apabila terbuka atau telanjang dan
tidak buruk secara dhahir dan hakikinya. Barang yang harus ditutupi itu adalah qubul (dzakar
atau vagina) dan dubur (anus) sebagaimana dijelaskan dii dalam kitab: Hasyiah al-Shawi
‘ala Syarhi al-Shaghir, juz 1, bab Satr al-‘Aura
Bersambung
Post a Comment