Memahami Batas-batas Aurat Serta Macamnya

Daftar Isi [Tampil]

Macam-Macam Batasan Aurat

a.  Definisi Aurat

Aurat adalah  bagian tubuh manusia yang tabu dan dosa untuk diperlihatkan kepada orang lain kecuali terhadap makhrom atau suami dan istri sendiri. Secara umum aurat itu dibagi menjadi dua yaitu;
  • Aurat Ghalidhah  yaitu  qubul, lubang depan yang biasanya disebut dzakar atau vagina dan  dubur, yaitu lubang belakang atau anus.
  • Aurat Khafifah yaitu seluruh anggota tubuh selain dari qubul dan dubur.

Keterangan dalam kitab al-Jauhar al-Nirah, juz 1, hal. 189.

b.  Kriteria Pembagian Batasan Aurat

Pendapat  berbagai ulama’ dalam membagi kriteria aurat secara terperinci diuraikan di bawah ini:  
Aurat Laki-Laki

  • Menurut pendapat madzhab Syafi’iyah, aurat orang laki-laki di dalam shalat dan di luar shalat adalah anggota tubuh mulai dari pusar sampai dengan lutut. Diterangkan di dalam kitab Hasyiyah al-Jamal juz 4 hal. 12-14 dan kitab I’anah al-Thalibin, juz 1, Fasal Fii Syuruti as-Shalat.
Uqro
  • Menurut Imam Zarkasyi, aurat pria di luar shalat dan ketika berada di tempat yang sepi adalah hanya dubur dan dzakar (alat kelaminnya) saja.
    Hal ini diterangkan dalam kitab: Syarhu al-Bahjah al -Wardiyah, juz 3 hal. 467 dan kitab Tuhfah al-Muhtaj Fii Syarhi al-Minhaj, juz 6, hal. 243.
Uqro

Menurut Imam Malik dan Imam Ahmad, aurat orang laki-laki di luar shalat adalah hanya kubul dan dubur saja. Diterangkan  dalam  kitab  Bughya  al-Mustarsyidin  bab  Fii Syuruti al-Shalat hal 34.
Uqro

  • Dalam kitab Hasyiah al- Jamal, juz 1, hal. 411. diterangkan bahwa aurat orang laki-laki di dalam shalat hanyalah qubul (dzakar) dan dubur (anus) saja. Tetapi pendapat ini hanya khusus untuk orang laki-laki saja tidak berlaku bagi budak perempuan (amat).

Uqro


Dikatakan, Imam Malik juga berpendapat bahwa aurat yang wajib ditutupi bagi orang laki-laki dan amat (budak perempuan) adalah dua alat kelaminnya saja. Mughni al-Mukhtaj, juz 1, hal. 256

Uqro



Dan menurut Syekh Muhyiddin Ibnu Arabi perintah menutupi aurat itu adalah bertujuan untuk memuliakan dan menjaga kemaluan, tidak untuk merendahkan dan menghinakannya, karena kemaluan adalah termasuk barang yang tabu dan jijik apabila terbuka atau telanjang dan tidak buruk secara dhahir dan hakikinya. Barang yang harus ditutupi itu adalah qubul (dzakar atau vagina) dan dubur (anus) sebagaimana dijelaskan dii dalam kitab: Hasyiah al-Shawi ‘ala Syarhi al-Shaghir, juz 1, bab Satr al-‘Aura



Uqro
Bersambung


Post a Comment

Previous Post Next Post
close