Pandangan Fiqih Laki-laki bertindik di hidung atau telinga

Daftar Isi [Tampil]

Hukum Bertindik bagi Laki-laki Baik di Hidung atau Telinga

Sering terlihat di  sebagian  kalangan dan kadang menjadi tradisi atau trend menindik (melubangi) hidung atau telinga guna memasang anting atau sejenisnya baik laki-laki maupun perempuan.
Bagaimanakah pandangan fiqih  apabila  orang laki-laki menindik hidung atau telinga?
contoh
Gambr 1 . contoh tindik
Mari kita ulas dan telaah bersama isi dalam kitab jawabul masail  Karya dari PP Ngalah Sengoagung Puarwoasi Pasuruan jatim yang telah memudahkan kita untuk mengetahui secara mendasar bagaimana menurut pandangan Fiqh akan segala sesuatu yang kita lakukan  salah satunya masalah seperti di bawah ini.

Bagaimana Pandangan / hokum Fiqh apabila ada Laki-laki bertindik di hidung atau telinga?

a.  Haram mutlak  bagi anak  atau orang  laki-laki menindik/melubangi hidung atau telinganya, menurut Ulama’ Syafi’iyah:

 
Dalil haram

Gambar
Gambar.2 I’anah at-Thalibin, juz 4, hal. 175-178

b.  Makruh  bagi anak laki-laki yang masih balita, menurut sebagian
Ulama’ Hambaliyah.

 
Makruh bertindik
Gambr 3.
c.  Boleh, menurut Imam Zarkasyi, melubangi telinga laki-laki yang masih balita.

madzab hanafiah
Gambr 4

Menindik telinga bagi perempuan kebanyakan ulama’ tidak melarang karena hal itu ada hak baginya untuk memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan dampak yang negatif.

I’anah at-Thalibin, juz 4, hal. 175 – 178
Gambar 5


Serta bagaimana pandangan fiqh tentang wanita yang sudah baligh memakai pakaian yang ketat ?


Cara berbusana  tiap orang  berbeda-beda, sesuai dengan budaya dari setiap daerah tertentu.  Sebagai contoh  cara berbusana di Indonesia juga berbeda-beda, yang  Jawa memakai pakaian adat Jawa, yang dari Batak memakai busana adat Batak, dan lain-lain.  Demikian halnya
dengan  jubah  yang merupakan budaya  bangsa  Arab. Intinya setiap daerah pasti memiliki ciri khas dari budayanya masing-masing.

Namun di masa modern seperti saat ini, perkembangan mode atau style  dalam  berbusana berkembang sedemikian pesat,  khususnya bagi kaum hawa  banyak sekali perkembangan dalam model atau cara berpakaian.  Seperti halnya  memakai  celana, disamping berfungsi
sebagai penutup aurat juga sebagai sarana untuk mempercantik  diri dan memperindah penampilan.  Tidak sedikit dari para wanita yang menggunakan celana ketat, sehingga sampai terlihat lekukan tubuhnya.
Dari fenomena di atas, bagaimanakah pandangan fiqih tentang hukum wanita yang berbusana dengan memakai celana ketat?
Dalam hal ini, para ulama’ berbeda pandangan;

a.  Tidak diperbolehkan  bagi  wanita memakai celana ketat sehingga menimbulkan syahwat bagi yang melihatnya apalagi sampai kelihatan warna kulitnya.
b.  Makruh bagi wanita memakai celana ketat.
Mauhibah Dzil Fadlal, juz  2, hal. 326-327,  dan al-Minhaj al-Qawim juz  1 hal 234
Gambar .6
Alhamdulillah sedikit sedikit kami berusaha mengumpulkan berbagai sumber untuk memudahkan kita dan anak cucu kita bila mana mereka hendak mencari pencerahan akan masalah ataupun tugas dalam bidang fiqh semoga apa yang kita kerjakan hari ini bermanfaat dan membawa barokah di kemudian hari... Aamin.

sumber: 
Sumber

Post a Comment

Previous Post Next Post
close