Daftar Isi [Tampil]
Hukum Bertindik bagi Laki-laki Baik di Hidung atau Telinga
Sering
terlihat di sebagian kalangan dan kadang menjadi tradisi atau
trend menindik (melubangi) hidung atau telinga guna memasang anting atau
sejenisnya baik laki-laki maupun perempuan.
Bagaimanakah
pandangan fiqih apabila orang laki-laki menindik hidung atau telinga?
Gambr 1 . contoh tindik |
Mari
kita ulas dan telaah bersama isi dalam kitab jawabul masail Karya dari PP Ngalah Sengoagung Puarwoasi
Pasuruan jatim yang telah memudahkan kita untuk mengetahui secara mendasar
bagaimana menurut pandangan Fiqh akan segala sesuatu yang kita lakukan salah satunya masalah seperti di bawah ini.
Bagaimana Pandangan / hokum Fiqh apabila ada Laki-laki bertindik di hidung atau telinga?
a. Haram mutlak
bagi anak atau orang laki-laki menindik/melubangi hidung atau telinganya,
menurut Ulama’ Syafi’iyah:
Gambar.2 I’anah at-Thalibin, juz 4, hal. 175-178 |
b. Makruh
bagi anak laki-laki yang masih balita, menurut sebagian
Ulama’
Hambaliyah.
c. Boleh, menurut Imam Zarkasyi, melubangi
telinga laki-laki yang masih
balita.
Gambr 4
Menindik
telinga bagi perempuan kebanyakan ulama’ tidak melarang karena hal itu ada hak
baginya untuk memperindah dan menghiasi dirinya. Asalkan saat menindik tidak menimbulkan
dampak yang negatif.
Gambar 5 |
Serta
bagaimana pandangan fiqh tentang wanita yang sudah baligh memakai pakaian yang
ketat ?
Cara
berbusana tiap orang berbeda-beda, sesuai dengan budaya dari
setiap daerah tertentu. Sebagai
contoh cara berbusana di Indonesia juga
berbeda-beda, yang Jawa memakai pakaian
adat Jawa, yang dari Batak memakai busana adat Batak, dan lain-lain. Demikian halnya
dengan jubah
yang merupakan budaya bangsa Arab. Intinya setiap daerah pasti memiliki
ciri khas dari budayanya masing-masing.
Namun
di masa modern seperti saat ini, perkembangan mode atau style dalam
berbusana berkembang sedemikian pesat,
khususnya bagi kaum hawa banyak
sekali perkembangan dalam model atau cara berpakaian. Seperti halnya memakai
celana, disamping berfungsi
sebagai
penutup aurat juga sebagai sarana untuk mempercantik diri dan memperindah penampilan. Tidak sedikit dari para wanita yang menggunakan
celana ketat, sehingga sampai terlihat lekukan tubuhnya.
Dari
fenomena di atas, bagaimanakah pandangan fiqih tentang hukum wanita yang
berbusana dengan memakai celana ketat?
Dalam
hal ini, para ulama’ berbeda pandangan;
a. Tidak diperbolehkan bagi
wanita memakai celana ketat sehingga menimbulkan
syahwat bagi yang melihatnya apalagi sampai kelihatan warna
kulitnya.
b. Makruh bagi wanita memakai celana ketat.
Gambar .6 |
Alhamdulillah sedikit sedikit kami berusaha mengumpulkan berbagai sumber untuk memudahkan kita dan anak cucu kita bila mana mereka hendak mencari pencerahan akan masalah ataupun tugas dalam bidang fiqh semoga apa yang kita kerjakan hari ini bermanfaat dan membawa barokah di kemudian hari... Aamin.
sumber:
Post a Comment