Daftar Isi [Tampil]
Ketahuilah ada beberapa Hewan Yang cacat namun dapat di Tolelir Salah satu dari syarat hewan kurban adalah tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, semisal:
·
Buta sebelah matanya.
·
Penyakitan.
·
Pincang.
·
Terlalu kurus.
·
Hamil.
Apabila tidak mengurangi daging atau anggota tubuh lain yang dikonsumsi, seperti terpotong tanduknya, dikebiri buah zakarnya, dan lain sebagainya, maka tetap mencukupi dijadikan sebagai hewan kurban.5
Waktu Pelaksanaan Kurban
Waktu untuk melaksanakan kurban dimulai dari
terbitnya matahari tanggal 10 Dzulhijjah sekira melewati masa yang memungkinkan untuk melakukan shalat dua
raka’at dan dua khutbah sesuai standar umum, dan berakhir sampai tenggelamnya matahari
tanggal 13 Dzulhijjah.
Bila dilakukan di
luar waktu tersebut, maka tidak sah sebagai kurban
dan hanya menjadi sedekah
biasa. Hal ini dalam persoalan kurban sunah.
Sedangkan untuk kurban
nadzar, bila disembelih setelah tenggelamnya matahari tanggal 13 Dzulhijjah,
maka sah sebagai kurban dengan status qadla’.6
Alokasi Daging Kurban
Daging
kurban wajib (nadzar) seluruhnya harus disedekahkan dan diberikan dalam keadaan
mentah. Bagi mudlahhî dan keluarga yang wajib ia nafkahi tidak
diperbolehkan memakan sedikitpun. Sedangkan untuk kurban sunah, yang wajib
disedekahkan adalah kadar yang memiliki nominal menurut pandangan umum (seperti
1 ons daging) dan wajib diberikan dalam keadaan
mentah. Namun demikian, bagi mudlahhî dianjurkan untuk
makan daging kurban sekedarnya saja dalam rangka tabarrukan (mencari berkah) dan menyedekahkan sisanya.
Status daging
kurban yang diberikan kepada faqir miskin
adalah hak milik
secara penuh, sehingga bagi faqir miskin boleh
mengalokasikan
daging kurban secara bebas. Sedangkan status daging kurban yang diberikan kepada orang kaya adalah
ith’am (hidangan), sehingga hanya boleh dikonsumsi
atau disedekahkan dan tidak boleh dijual.7
Catatan: Orang kaya adalah orang yang tidak berhak menerima zakat,
yaitu orang yang punya harta atau
usaha yang mencukupi kebutuhan sehari-hari.
Fakir miskin adalah kebalikan orang kaya.
-----------------------------------------------------------------------------------------------------
4 Muhammad bin Ahmad bin
Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al-Minhaj, hal. 827.
5 Al-Khathib asy-Syarbini, Mughni al-Muhtaj, Dar al- Fikr, vol. 4, hal. 286-287.
6 Muhammad
bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri, Syarh al-Yaqut an-Nafis, Dar al- Minhaj,hal. 827; Al- Khathib asy
Syarbini, al-Iqna’,
Dar al-Fikr, vol.
2, hal. 591.
7 Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, al- Haramain, vol. 2, hal. 334; al-Bajuriy, Hasyiyah al- Bajuriy, vo. 4, hal. 378 |