Daftar Isi [Tampil]
- Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah),8 sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih;
- Memotong saluran pernafasan (al- hulqûm/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marî'/ esofagus) dengan sempurna. 9 Catatan: Penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.10
- Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;
- Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;
- Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;
- Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;
- Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;
- Tidak sampai memutus kepala;
- Mempercepat proses penyembelihan.11
Ketentuan Alat Penyembelihan
1. Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul;
2. Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.12
Ketentuan Orang Yang Menyembelih
1. Islam;
2. Tamyiz (Jawa: mbeneh);
3. Berakal sehat.13
-----------------------------------------------------------------------------------------
9 Musthofa al-Khan dan tim, al-Fiqh al-Manhajî, al- Fithrah, vol. 1, hal. 480.
9 Musthofa al-Khan dan tim, al-Fiqh al-Manhajî, al- Fithrah, vol. 1, hal. 480.
10 Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah
ath-Thalibin, al-Haramain,
vol. 2, hal. 348.
11 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy, Dar al-Fikr, vol. 3, hal. 655-657 dan Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah ath Thalibin, al-Haramain, vol. 2, hal. 334.
11 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy, Dar al-Fikr, vol. 3, hal. 655-657 dan Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah ath Thalibin, al-Haramain, vol. 2, hal. 334.
12 Musthofa al-Khan dan tim, al-Fiqh al-Manhajî, al- Fithrah, vol. 1, hal. 480.
13 Ibn Qasim al-Ghuzziy, Fath
al-Qarib, Thaha Putra,hal. 62.