Ketentuan Hewan (Qurban) Yang Disembelih | I’anah ath- Thalibin, al-Haramain, vol. 2, hal. 347

Daftar Isi [Tampil]
contoh Hewan yang hendak disembelih dalam qurban


  1. Hewan yang hendak disembelih dalam kondisi normal (hayat mustaqirrah),8 sehingga tidak sah menyembelih hewan dalam keadaan kritis karena sakit atau terluka sekira gerakannya tidak beraturan layaknya hewan yang baru disembelih;
  2. Memotong saluran pernafasan (al- hulqûm/ trachea) dan saluran pencernaan (al-marî'/ esofagus) dengan sempurna. 9   Catatan: Penyembelihan harus dilakukan dengan sekali. Sehingga apabila di tengah-tengah prosesi penyembelihan, pisau terlepas sebelum sempurna memutus dua saluran tersebut, maka tidak sah kecuali secara seketika pisau digoreskan kembali kepada saluran yang belum sempurna terpotong.10
  3. Penyembelih dan hewan kurban menghadap ke arah kiblat;
  4. Hewan dalam posisi tidur miring, bersandar pada tubuh bagian kiri serta kepala didongakkan;
  5. Memotong pembuluh darah yang berada di kanan-kiri saluran pernafasan;
  6. Mempertajam alat yang digunakan untuk menyembelih;
  7. Pisau tidak sampai mengenai nakhâ’ (Saraf yang berada dalam leher yang berpusat dari tulang iga hingga otak) ;
  8. Tidak sampai memutus kepala;
  9. Mempercepat proses penyembelihan.11

Ketentuan Alat Penyembelihan

1.           Tajam. Maka tidak sah menggunakan pisau tumpul;
2.           Bukan berupa gigi, kuku dan tulang.12

Ketentuan Orang Yang Menyembelih

1.           Islam;
2.           Tamyiz (Jawa: mbeneh);
3.           Berakal sehat.13

-----------------------------------------------------------------------------------------
9 Musthofa al-Khan dan tim, al-Fiqh al-Manhajî, al- Fithrah, vol. 1, hal. 480.
      10 Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah ath-Thalibin, al-Haramain, vol. 2, hal. 348.
11 Wahbah az-Zuhaili, al-Fiqh al-Islamiy, Dar al-Fikr, vol. 3, hal. 655-657 dan Abu Bakar Syatha, Hasyiyah I’anah ath Thalibin, al-Haramain, vol. 2, hal. 334.
12 Musthofa al-Khan dan tim, al-Fiqh al-Manhajî, al- Fithrah, vol. 1, hal. 480.
13 Ibn Qasim al-Ghuzziy, Fath al-Qarib, Thaha Putra,hal. 62.
Previous Post Next Post
close