Assalamualaikum Wr. Wb.
Dalam perayaan semisal walimah, hal yang sering ditemukan adalah pihak tamu undangan yang memberikan amplop berisi uang kepada tuan rumah. Yang menjadi kejanggalan, apakah hal tersebut termasuk hutang atau murni hadiah? Mohon penjelasannya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Di era kenormalan baru ini berbagai perayaan dan kondangan semisal walimah pernikahan atau sesamanya, sudah mulai banyak digelar. Dan hal yang tidak pernah terlepas dari acara semacam itu ialah amplop berisi uang dari para undangan untuk pihak tuan rumah.
Mengenai status pemberian tersebut, Sayyid Abi Bakr Syato ad-Dimyati menjelaskan dalam kitab I’anah at-Thalibin demikian:
وَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ فِيْ زَمَانِنَا مِنْ دَفْعِ النُّقُوْطِ فِي الْأَفْرَاحِ لِصَاحِبِ الْفَرْحِ فِيْ يَدِهِ أَوْ يَدِ مَأْذُوْنِهِ هَلْ يَكُوْنُ هِبَّةً أَوْ قَرْضًا؟ أَطْلَقَ الثَّانِيَ جمْعٌ وَجَرَى عَلَى الْأَوَّلِ بَعْضُهُمْ… وَجَمَّعَ بَعْضُهُمْ بَيْنَهُمَا بِحَمْلِ الْأَوَّلِ عَلَى مَا إِذَا لَمْ يُعْتَدِ الرُّجُوُعُ وَيَخْتَلِفُ بِاخْتِلَافِ الْأَشْخَاصِ وَالْمِقْدَارِ وَالْبِلَادِ وَالثَّانِيْ عَلَى مَا إِذَا اِعْتِيْدَ وَحَيْثُ عُلِمَ اخْتِلَافٌ تَعَيَّنَ مَا ذُكِرَ
“Kebiasaan yang berlaku di zaman kita, yaitu memberikan semacam kado hadiah perkawinan dalam sebuah kondangan, baik secara langsung kepada orangnya atau kepada wakilnya, apakah semacam itu termasuk ketegori pemberian cuma-cuma atau dikategorikan sebagai hutang?Maka mayoritas ulama memilih mengkategorikannya sebagai hutang. Namun ulama lain lebih memilih untuk mengkategorikannya sebagai pemberian cuma-cuma…. Dari perbedaan pendapat ini para ulama mencari titik temu dan menggabungkan dua pendapat tersebut dengan kesimpulan bahwa status pemberian itu dihukumi pemberian cuma-cuma apabila kebiasaan di daerah itu tidak menuntut untuk dikembalikan. Konteks ini akan bermacam-macam sesuai dengan keadaan pemberi, jumlah pemberian, dan daerah yang sangat beragam. Adapun pemberian yang distatuskan sebagai hutang apabila memang di daerah tersebut ada kebiasaan untuk mengembalikan. Apabila terjadi praktek pemberian yang berbeda dengan kebiasaan, maka dikembalikan pada motif pihak yang memberikan” (I’anah at-Thalibin, III/48).
Kesimpulan
Kesimpulannya, amplop tersebut statusnya sesuai tujuan orang yang memberi. Namun jika tidak diketahui, maka diperinci:
Pertama berstatus Hibah (pemberian cuma-cuma) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut tidak ada tuntutan untuk mengembalikan. Kedua berstatus Qordlu (hutang) apabila kebiasaan yang berlaku di daerah tersebut menuntut adanya pengembalian. []waAllahu a’lam
Post a Comment