MENGGABUNGKAN PUASA SUNAH RAJAB DAN PUASA QADLA (WAJIB)

Daftar Isi [Tampil]

 


Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Bagaimana hukumnya menggabung puasa Rajab dan puasa Qadla’ Ramadhan yang pernah ditinggalkan? Mohon jawabannya, terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

(Sarah, Denpasar Bali)

__________________________________

Admin- Wa’alaikumsalam Wr. Wb.

Memasuki bulan Rajab, sering dijumpai masyarakat yang menggabungkan dua niat dalam satu ibadah puasa. Misalkan seseorang memiliki kewajiban untuk menqodlo’ puasa Ramadhan, kemudian ia melakukannya di bulan Rajab dengan menggabungkan dalam satu ibadah puasa. Atau seseorang melakukan puasa Rajab yang kebetulan hari itu adalah hari Senin atau Kamis, kemudian ia menggabungkan kedua niat dalam satu puasa.


Menanggapi kasus tersebut, para ulama berbeda pendapat. Sebagian besar para ulama mengatakan bahwa praktek tersebut diperbolehkan dan orang yang melakukan akan mendapatkan kedua pahala puasa sekaligus, baik ia niat atas kedua puasa tersebut atau salah satunya. Imam al-Bujairomi menjelaskan dalam salah satu kitabnya:


قَدْ يُوجَدُ لِلصَّوْمِ سَبَبَانِ كَوُقُوعِ عَرَفَةَ وَعَاشُورَاءَ يَوْمَ اثْنَيْنِ أَوْ خَمِيسٍ وَكَوُقُوعِهِمَا فِي سِتَّةِ شَوَّالٍ فَيَتَأَكَّدُ صَوْمُ مَا لَهُ سَبَبَانِ رِعَايَةً لِكُلٍّ مِنْهُمَا فَإِنْ نَوَاهُمَا حَصَلَا كَالصَّدَقَةِ عَلَى الْقَرِيبِ صَدَقَةً وَصِلَةً وَكَذَا لَوْ نَوَى أَحَدَهُمَا فِيمَا يَظْهَرُ

“Terkadang dalam puasa itu terdapat dua sebab, seperti puasa Arafah atau ‘Asyuro yang jatuh pada hari senin atau kamis, atau puasa hari senin dan kamis yang dilakukan dalam tanggal enam hari pertama di bulan Syawal (selain tanggal 1 Syawal). Maka puasa yang memiliki dua sebab tersebut memiliki anjuran lebih demi menjaga kesunahan dua sebab tersebut. Apabila kedua puasa itu diniati maka ia akan mendapatkan kedua pahalanya, seperti seseorang yang bersedekah pada kerabatnya ia akan mendapatkan pahala sedekah sekaligus pahala silaturrahim. 

Menurut pendapat yang lain, meskipun ia niat salah satu saja ia akan mendapat pahala keduanya.”[1]


Keterangan yang telah disebutkan di atas hanya berlaku pada dua puasa yang hukumnya sama-sama sunah. Sehingga akan berbeda lagi jika salah satunya adalah puasa wajib (Qodlo’ atau Kafarat). Menurut Imam Abi Makhromah berpendapat jika puasa sunah dan wajib diniati sekaligus maka hukumnya tidak sah. Akan tetapi pendapat mayoritas ulama yang diunggulkan oleh Imam ar-Romli mengatakan apabila kedua puasa itu terdiri dari puasa wajib (Qodlo’ atau Kafarat) dan puasa sunah, maka cukup dengan niat puasa wajib akan mendapatkan pahala puasa sunahnya.[2] []waAllahu a’lam


[1] Hasyiyah al-Bujairomi ‘ala al-Khotib, II/404.

[2] Bughyah al-Mustarsyidin, hlm 114.


Source@lirboyo

Post a Comment

Previous Post Next Post
close