Pada dasarnya, Program Pengendalian Gratifikasi sejalan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Hubungan antara Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan program pemerintah lainnya adalah sebagai berikut:
Good Corporate Governance (GCG)
Istilah “good governance” mulai muncul dan populer di Indonesia sekitar tahun 1990-an. Good corporate governance pada dasarnya merupakan suatu sistem (input, process, output) dan seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang kepentingan (stakeholders) terutama dalam arti sempit hubungan antara pemegang saham, dewan komisaris, dan dewan direksi demi tercapainya tujuan perusahaan. Berdasarkan Peraturan Menteri Negera Badan Usaha Milik Negara Nomor Per-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Good Corporate Governance (GCG) adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan etika berusaha. Berdasarkan Pasal 3, berikut adalah prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG):
Lalu, apa hubungan antara penerapan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan implementasi Good Corporate Governance (GCG)?
Good Corporate Governance (GCG) merupakan sebuah sistem dan proses yang mengatur hubungan antara berbagai pihak yang berkepentingan di dalam instansi sehingga dapat mendorong kinerja yang optimal. Hubungan yang kondusif antara berbagai pihak tersebut dapat mewujudkan kinerja yang baik hingga memberi nilai tambah pada instansi seperti meningkatnya kepercayaan, kredibilitas dan daya saing yang tinggi.
Salah satu tantangan yang dihadapi berbagai instansi di Indonesia hingga saat ini adalah masih maraknya budaya korupsi yang pada dasarnya bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Seperti yang telah diuraikan di atas, Good Corporate Governance (GCG) dapat diterapkan oleh Instansi dengan menerapkan prinsip – prinsip Transparansi (transparency), Akuntabilitas (accountability), Pertanggungjawaban (responsibility), Kemandirian (independency), serta Kewajaran dan Kesetaraan (fairness) di mana prinsip tersebut berlandaskan peraturan perundangan yang berlaku dan nilai-nilai etika.
Untuk mencapai tujuan Good Corporate Governance (GCG), diperlukan integritas tinggi dari seluruh pihak karena manfaat yang didapat bukan saja bagi internal instansi, namun juga bagi pemangku kepentingan (stakeholders) dan berbagai pihak terkait lainnya. Integritas tersebut dapat terwujud dengan adanya pedoman perilaku dan etika yang disusun berdasarkan nilai-nilai dalam melaksanakan misi dan mewujudkan visi Instansi. Menghindari konflik kepentingan dalam setiap pelaksanaan tugas juga merupakan salah satu sikap menjunjung tinggi etika dalam penerapan good corporate governance (GCG) guna menciptakan lingkungan kerja yang berintegritas dan bebas dari Tindak Pidana Korupsi.
Implementasi GCG di perusahaan memerlukan komitmen tinggi dan konsistensi dari seluruh pihak terkait. Dengan demikian, diharapkan implementasi GCG memberikan kontribusi pada program anti korupsi dan dapat memberikan nilai tambah (added value) bagi instansi itu sendiri. Oleh karena itu, Program pengendalian gratifikasi (PPG) hadir guna mendukung terciptanya Good Corporate Governance (GCG) mengingat tujuan dari implementasi program pengendalian gratifikasi (PPG) sejalan dengan prinsip pada GCG yaitu transparansi dan akuntabilitas.
Post a Comment