Lembar checklist ini digunakan untuk menentukan apakah laporan yang disampaikan melalui UPG akan diteruskan ke KPK atau cukup dikelola instansi saja.
Petunjuk pengisian review adalah sebagai berikut:
- Isi dengan tanda check (v) pada kolom YA atau TIDAK sesuai hasil review.
- Gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan adalah segala jenis penerimaan yang tidak perlu dilaporkan berdasarkan aturan yang sejalan dengan aturan yang ditetapkan KPK.
- Makanan/minuman/barang yang cepat busuk/memiliki kadaluarsa tinggi adalah segala jenis makanan/minuman yang memiliki masa manfaat maksimum 30 hari dan barang cepat busuk adalah karangan bunga.
- Yang termasuk Gratifikasi kedinasan:
- Diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi.
- Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan. Pengertian terbuka di sini dapat dimaknai cara pemberian yang terbuka, yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan. Contoh: Plakat, vandal, dan honor.
- Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan
- Standar nilai adalah batasan nilai tertinggi yang ditetapkan instansi atas suatu hadiah/fasilitas yang diterima, baik atas satu macam atau lebih penerimaan dalam satu waktu, maupun dalam periode/rentang waktu tertentu dari pemberi yang sama. Dasar penentuan standar nilai tersebut adalah berpotensi atau tidaknya penerimaan dalam besaran tertentu tersebut terhadap pengambilan keputusan oleh si penerima.
Terkait definisi dari Gratifikasi Kedinasan sering disalahartikan, yang dimaksud dengan Gratifikasi Kedinasan bukan semua yang diterima oleh seseorang Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara saat melakukan kegiatan dinas, akan tetapi memiliki ketentuan seperti yang tertera pada poin 4 di atas.
Pertanyaan yang harus dijawab UPG saat menentukan apakah Gratifikasi tersebut termasuk kedinasan atau bukan di antaranya: Apakah Pn/PN tersebut memiliki surat tugas atau dokumen lain yang membuktikan bahwa dia mewakili instansi secara resmi, apakah pemberian tersebut diberikan dalam keadaan terbuka, atau apakah pemberian tersebut berlaku umum seperti pemberian goodie bag kepada seluruh peserta, dll. Dari jawaban pertanyaan di atas, jika jawabannya tidak resmi atau tidak diberikan secara terbuka, ataupun bukan berlaku umum, maka itu bukan termasuk Gratifikasi Kedinasan.
Contoh Kasus
Saya seorang auditor sedang melaksanakan tugas audit pada instansi A. Setelah tugas audit selesai, saya diberikan oleh-oleh kain batik seharga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), apakah hal tersebut termasuk Gratifikasi Kedinasan?
Sering terjadi kesalahan UPG memaknai hal ini, karena dianggap Auditor sedang melaksanakan tugas Dinas, maka dianggap yang diterima auditor itu termasuk Gratifikasi Kedinasan. Untuk menjawab hal ini, mari kembali ke pertanyaan di atas:
- Apakah diperoleh sah dalam pelaksanaan tugas resmi? (dibuktikan dengan Surat Tugas)
- Apakah diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan? (dibuktikan dengan tanda terima ataupun foto selebrasi pemberian)
- Apakah berlaku umum?
Pertanyaan di atas tidak akan bisa terjawab pada pertanyaan kedua, karena pemberian kepada auditor dalam rangka tugas audit tidak memiliki tanda terima maupun foto penyerahan secara terbuka dan adanya selebrasi pemberian. Maka dari itu contoh pemberian di atas bukan merupakan Gratifikasi Kedinasan melainkan Gratifikasi yang wajib dilaporkan.
Tata Cara Pengisian
Tata cara penggunaan lembar checklist ini sangat mudah, seperti yang tertera pada formulir terdapat review I
*)mengacu pada Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi
Dengan menjawab pertanyaan pada Review I maka formulanya adalah:
Jika Anda menjawab “Ya” maka hasilnya hanya dicatat dan tidak perlu di proses, jika Anda menjawab “Tidak” maka masuk ke Review II.
Contoh makanan yang cepat busuk atau memiliki kadaluarsa seperti makanan dari alam (buah-buah, sayuran dll), makanan minumam kemasan dengan masa kadaluarsa, serta barang yang mudah busuk seperti karangan bunga. Hal ini tidak berlaku bagi makanan atau minuman yang tidak memiliki masa kadaluarsa atau makanan minuman fermentasi seperti minuman wine, gingseng, dll.
Jika Anda menjawab “Ya” maka hasilnya dikelola oleh Instansi, jika Anda menjawab “Tidak” maka masuk ke Review III. Jika hasilnya dikelola oleh instansi maka perlakukan untuk penerimaan Gratifikasi berupa makanan atau minuman yang cepat busuk atau memiliki masa kadaluarsa sesuai dengan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Gratifikasi untuk dapat disalurkan sebagai bantuan sosial.
Pada Review III pertanyaan terkait kedinasaan dapat disesuaikan dengan penjelasan Gratifikasi kedinasan di atas. Yang termasuk Gratifikasi kedinasan meliputi:
- Diperoleh secara sah dalam pelaksanaan tugas resmi.
- Diberikan secara terbuka dalam rangkaian acara kedinasan. Pengertian terbuka di sini dapat dimaknai cara pemberian yang terbuka, yaitu disaksikan atau diberikan di hadapan para peserta yang lain, atau adanya tanda terima atas pemberian yang diberikan. Contoh: Plakat, vandal, dan honor.
- Berlaku umum, yaitu suatu kondisi pemberian yang diberlakukan sama dalam hal jenis, bentuk, persyaratan atau nilai, untuk semua peserta dan memenuhi prinsip kewajaran atau kepatutan
Jika Anda menjawab “Ya” maka masuk ke Review IV, jika Anda menjawab “Tidak” maka laporan tersebut wajib diteruskan ke KPK untuk diproses lebih lanjut.
Pada pertanyaan Review IV, standar nilai yang berlaku di instansi jika belum diatur oleh internal dapat menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan jika terkait dengan penerimaan honorarium.
Berikut formula tindak lanjutnya:
Jika hasilnya adalah KPK, maka laporan tersebut wajib disampaikan ke KPK untuk diproses lebih lanjut.
JIka hasilnya adalah Instansi, maka Anda masuk ke Lembar Checklist kedua yaitu: Lembar Checklist Analisis Penentuan Pemanfaatan atas Gratifikasi yang dikelola Instansi yang akan dibahas pada Sub Modul 2
Unduh Lembar Checklist Review di sini.
Post a Comment