Tahapan Identifikasi Area Rawan Gratifikasi

Daftar Isi [Tampil]

Salah satu tugas penting UPG adalah melakukan identifikasi area rawan gratifikasi di unit kerjanya. Melalui kegiatan tersebut, UPG diharapkan mampu menemukan area rawan gratifikasi dan menentukan langkah pencegahan yang tepat sehingga praktik gratifikasi tidak terjadi di instansi tersebut. Adanya area/kegiatan yang dianggap berpotensi rawan terjadi gratifikasi tidak serta merta menunjukkan bahwa area/kegiatan tersebut jelek atau buruk, namun hal tersebut justru menunjukkan bahwa pihak yang terkait dengan area/kegiatan sadar akan adanya risiko terjadinya pemberian gratifikasi sehingga bisa menentukan langkah mitigasi yang tepat demi kebaikan bersama.

Tahapan identifikasi area rawan gratifikasi dibagi ke dalam tiga proses yaitu mengetahui/mengidentifikasi titik rawan gratifikasi di masing-masing unit suatu instansi, Mengidentifikasi penyebab potensi titik rawan gratifikasi tersebut, serta menetapkan langkah penanganan (mitigasi) pada masing-masing area rawan tersebut.


A. Mengetahui/Mengidentifikasi Kegiatan/Area yang Rawan Gratifikasi

Untuk mengetahui/mengidentifikasi titik rawan gratifikasi, terlebih dahulu UPG harus memahami proses bisnis di instansinya. Pemahaman proses bisnis tersebut penting agar UPG dapat menentukan fokus kerjanya dalam menentukan area-area yang rawan gratifikasi. Secara umum, area/kegiatan yang rawan terjadi gratifikasi adalah area yang berkaitan dengan suatu kewenangan tertentu. Adanya kewenangan tersebut mengakibatkan munculnya kepentingan dari pihak lain. Contoh area/kegiatan yang terkait dengan kewenangan misalnya kegiatan yang terkait dengan pengecekan kelengkapan suatu persyaratan.

Penjelasan lebih detail terkait dengan karakteristik area yang rawan terjadi gratifikasi adalah sebagai berikut:

  • Merupakan area/kegiatan yang memberikan layanan baik kepada masyarakat/stakeholders maupun layanan kepada pegawai di internal instansi
    1. Area/kegiatan yang sifatnya memberikan layanan merupakan area yang rawan gratifikasi sebab masyarakat/pihak yang dilayanani merasa terbantu atas layanan yang diberikan. Oleh sebab itu, masyarakat/pihak yang dilayani tersebut merasa perlu menyampaikan ucapan terima kasih kepada petugas/pegawai yang memberikan layanan. Bentuk ucapan terima kasih tersebut bisa sekedar ucapan lisan atau bisa juga berupa uang, barang, atau fasilitas lain.
    2. Contoh area/kegiatan rawan gratifikasi terkait dengan pemberian layanan kepada masyarakat misalnya kegiatan pemberian layanan pengurusan dokumen kependudukan, pemberian layanan kesehatan, pemberian layanan pendidikan, dll.
    3. Contoh area/kegiatan rawan gratifikasi terkait dengan pemberian layanan kepada internal instansi misalnya pemberian layanan kepegawaian seperti pengurusan kenaikan pangkat, promosi, mutasi.
  • Merupakan area/kegiatan yang berkaitan dengan pemberian izin/ persetujuan pada suatu instansi
    1. Area/kegiatan yang berkaitan dengan pemberian izin/persetujuan pada suatu instansi merupakan area/kegiatan yang rawan gratifikasi karena tingginya benturan kepentingan pada area tersebut sehingga dapat memicu pihak yang mengajukan izin tersebut untuk melakukan praktik gratifikasi baik sebagai bentuk ucapan terima kasih atas izin/persetujuan yang diberikan maupun sebagai bagian dari mempengaruhi keputusan dari pihak yang berwenang memberikan izin/persetujuan tersebut.
    2. Contoh area rawan gratifikasi terkait dengan pemberian izin/persetujuan di antaranya pemberian izin mendirikan bangunan, pemberian izin usaha, persetujuan investasi, dll.
  • Merupakan area/kegiatan yang bersifat pengawasan, evaluasi, monitoring, atau penilaian
    1. Area/kegiatan yang bersifat pengawasan, evaluasi, monitoring, atau penilaian merupakan area rawan terjadi gratifikasi karena tingginya benturan kepentingan terutama karena pihak yang diawasi/dievaluasi/dimonitor/dinilai berharap agar hasil yang mereka terima baik atau sesuai yang mereka harapkan. Untuk memenuhi harapan mereka, pihak yang diawasi/dievaluasi/dimonitor/dinilai berpotensi memberikan gratifikasi kepada pihak yang mengawasi/mengevaluasi/memonitor/menilai tersebut.
    2. Contoh area rawan gratifikasi terkait pengawasan, evaluasi, monitoring, atau penilaian di antaranya kegiatan audit, pemeriksaan, evaluasi kinerja, akreditasi, sertifikasi, dll.
  • Merupakan area/kegiatan terkait Pengadaan Barang dan Jasa
    Area/kegiatan terkait pengadaan barang dan jasa merupakan area yang rawan gratifikasi karena rekanan/vendor memilki kepentingan yang sangat tinggi agar ditunjuk sebagai pemenang dalam proses pengadaan barang dan jasa. Hal tersebut bisa memunculkan adanya intensi dari vendor untuk memberikan sesuatu kepada panitia lelang.
B. Mengidentifikasi penyebab potensi titik rawan gratifikasi tersebut

Setelah menemukan titik/kegiatan rawan gratifikasi, langkah selanjutnya yang harus dilakukan oleh UPG adalah mencari penyebab kerawanan tersebut. Penyebab potensi titik rawan gratifikasi dapat dikategorikan sebagai berikut:

  1. Kurangnya pemahaman tentang gratifikasi baik oleh pegawai instansi maupun oleh stakeholders instansi tersebut
    Kurangnya pemahaman terhadap gratifikasi tidak jarang menjadikan gratifikasi dianggap sebagai sesuatu yang wajar dan tidak salah. Adanya anggapan tersebut akan menambah besar potensi terjadinya gratifikasi.

  2. Adanya kelemahan pada sistem pengendalian di area yang rawan gratifikasi
    Sistem pengendalian dikembangkan oleh instansi untuk menjamin bahwa setiap area/kegiatan yang ada di instansi tersebut telah berjalan dengan baik, taat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan, serta mencegah adanya kecurangan. Adanya kelemahan pada sistem pengendalian tersebut akan menyebabkan tingginya potensi pelanggaran terhadap peraturan dan terjadinya kecurangan, tak terkecuali praktik gratifikasi. Contoh adanya kelemahan sistem pengendalian yang dapat memperbesar potensi gratifikasi adalah sebagai berikut:
    • Lemahnya pengawasan terhadap area-area yang rawan gratifikasi;
    • Tingginya intensitas pertemuan antara pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan.

  3. Menetapkan langkah penanganan (mitigasi) pada masing-masing area rawan tersebut.
    Setelah mengidentifikasi penyebab dari masing-masing area yang memiliki kerawanan gratifikasi, langkah selanjutnya adalah menentukan mitigasi pada setiap area tersebut. Mitigasi didesain untuk menghilangkan penyebab, sehingga diharapkan dapat menekan potensi gratifikasi karena penyebabnya juga ditekan. Contoh langkah mitigasi untuk menghilangkan penyebab kerawanan gratifikasi di antaranya:
    • Memasang CCTV pada area layanan public sebagai bagian dari pengawasan;
    • Melakukan pemantauan/audit atas area-area yang rawan gratifikasi;
    • Mengembangkan system layanan online untuk meminimalkan tatap muka antara pihak-pihak yang memiliki benturan kepentingan.
    Selain menetapkan mitigasi dalam rangka mencegah timbulnya praktik gratifikasi, instansi juga perlu meningkatkan kemampuan sistem pengendalian untuk mampu mengidentifikasi apabila terjadi dugaan penerimaan gratifikasi.
  4. Hasil identifikasi area rawan gratifikasi tersebut kemudian dicantumkan ke dalam form identifikasi area rawan gratifikasi.


Post a Comment

Previous Post Next Post
close