Delik Pasal Korupsi Mayoritas Pasal Suap

Daftar Isi [Tampil]

 


Dalam teori fiksi hukum, ketika suatu peraturan sudah ditetapkan atau diundangkan maka pada saat itu pula setiap orang dianggap sudah tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan ini berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang tidak akan dimaafkan atau tidak dapat membebaskannya dari jeratan hukum (ignorantia jurist non excusat). Maka tidak ada alasan bagi kita untuk terhidar dari hukum di mana negara kita menganut teori fiksi hukum.

Korupsi tidak diragukan lagi sebagai salah satu bentuk kejahatan. Kejahatan ini berdampak pada ketidakpercayaan publik, baik yang dilakukan oleh pejabat publik maupun swasta. Korupsi memberikan dampak negatif bagi berbagai sendi kehidupan, tidak hanya perekonomian, namun juga politik dan dampak sosial masyarakat. Korupsi telah menjadi musuh bersama dan secara global telah disepakati bahwa korupsi sebagai masalah serius yang mengancam stabilitas dan keamanan masyarakat, melemahkan lembaga-lembaga dan nilai demokrasi, nilai etika dan keadilan serta mengancam pembangunan berkelanjutan dan supremasi hukum.

Pencegahan dan pemberantasan korupsi merupakan tanggung jawab semua negara dan semua pilar baik organisasi pemerintah, swasta maupun organisasi kemasyarakatan.

Berdasarkan perspektif yuridis di Indonesia, jenis-jenis korupsi adalah sebagaimana diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yakni yang terakhir sebagaimana diatur dalam UU No. 20/2001 tentang Perubahan UU No. 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan UU 31/1999 jo UU 20/2001 Korupsi dirumuskan ke dalam 30 bentuk/jenis tindak pidana korupsi yang dapat dikelompokkan menjadi 7 jenis, yakni:

Kerugian Negara
Delik yang terkait dengan kerugian negara yaitu pasal 2 ayat 1 dan pasal 3

  1. Penyuapan
    Delik pemberian sesuatu/janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara diatur dengan beberapa pasal dianataranya Pasal 5 (1) a, b; Pasal 13; Pasal 5 (2); Pasal 12 a, b; Pasal 11; Pasal 6(1)a, b; Pasal 6(2) serta Pasal 12 c, d.
  2. Gratifikasi
    Diatur dalam Pasal 12B jo Pasal 12C
  3. Penggelapan dalam Jabatan
    Diatur dalam Pasal 8; Pasal 9; Pasal 10 a,b,c
  4. Pemerasan
    Diatur dalam pasal 12 huruf e,f,g
  5. Perbuatan Curang
    Diatur dalam pasal 7(1) a,b,c,d; Pasal 7 (2); Pasal 12 h
  6. Konflik kepentingan dalam Pengadaan
    Diatur dalam pasal 12 huruf i

Kenapa Korupsi masih saja terjadi padahal hukuman pasalnya bisa seumur hidup?

Berdasarkan teori “Fraud Triangle” dari Donald R. Cressey, seseorang melakukan korupsi jika dia memiliki: (Cressey, Donald R. 1955.)

  1. Rasionalisasi (Pembenaran)
    Pelaku mencari alasan pembenaran atas tindakan korupsinya, misalnya: untuk membahagiakan keluarga dan orang-orang yang dicintainya dalam kehidupan materi sebagaimana yang dilihatnya dalam kehidupan tetangga atau orang-orang yang dikenalnya. Masa kerja pelaku sudah lama dan merasa berhak mendapatkan lebih dari yang apa telah diperoleh sekarang, dan dari yang diperoleh orang lain.
  2. Opportunity (kesempatan)
    Adanya kesempatan/peluang memungkinkan fraud/kecurangan/korupsi terjadi. Seseorang yang korupsi mengatakan “Ada kesempatan bagi saya untuk mendapatkan uang/benda yang diinginkan, mengapa tidak”? Kesempatan ini terjadi di kantor, perusahaan, sekolah, organisasi sosial, organisasi olahraga, seni, budaya, dan sebagainya. Kesempatan ini digunakan orang yang nilai hidupnya hanyalah mengejar kekayaan karena nurani dirinya tidak juga mampu mengendalikan nafsunya. Hal ini terjadi karena internal control/pengawasan suatu organisasi dan masyarakat lemah.
  3.  Pressure (Tekanan)
    Dorongan dari lingkungan dan kebiasaan hidup di luar kemampuan (besar pasak dari tiang) dan juga keserakahan (keinginan memiliki kekayaan yang tak terbatas) yang menyebabkan seseorang korupsi. Contohnya hutang atau tagihan yang menumpuk, gaya hidup mewah di luar kemampuannya, ketergantungan narkoba, mempertahankan harga diri yang keliru.

Di antara ketiga poin di atas, ada satu hal yang juga sangat mempengaruhi pribadi seseorang untuk tetap melakukan korupsi, yaitu integritas.

 


Post a Comment

Previous Post Next Post
close