ilustrasi tabur bunga |
Oleh : KH. Ma'ruf Khozin, Penasehat GMNU
Di sini ada 2 yang dilakukan, pertama
menyiram air dan kedua kembang mawar.
1. Menyiram Air
ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، «ﺃﻥ اﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺵ ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ اﺑﻨﻪ ﺇﺑﺮاﻫﻴﻢ». ﺭﻭاﻩ
اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ ﻓﻲ اﻷﻭﺳﻂ، ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﺭﺟﺎﻝ اﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺷﻴﺦ اﻟﻄﺒﺮاﻧﻲ.
Dari Aisyah bahwa Nabi shalallahu alaihi
wa sallam menyiram kubur putranya, Ibrahim (HR Thabrani para perawinya sahih
kecuali guru Thabrani)
$ads={1}
2. Meletakkan Bunga
Pertanyaan ini sudah diajukan kepada
Mufti Al-Azhar:
ﻧﺮﻯ ﻛﺜﻴﺮا ﻣﻦ ﺯﻭاﺭ اﻟﻘﺒﻮﺭ ﻳﻀﻌﻮﻥ ﻋﻠﻴﻬﺎ اﻟﺰﻫﻮﺭ ﻭاﻟﺠﺮﻳﺪ، ﻓﻬﻞ ﻫﺬا ﻣﺸﺮﻭﻉ؟
Kami melihat banyak peziarah meletakan
bunga dan daun, apakah ini disyariatkan? Mufti Al-Azhar menjawab dengan dalil
hadis tentang Nabi shalallahu alaihi wa sallam yang meletakkan 2 tangkai kurma
di atas 2 kuburan yang sedang disiksa. Du Hadis tersebut Nabi bersabda:
لعله أن يخفف عنهما ما لم تيبسا
"Semoga keduanya diringankan
siksanya selama kedua tangkai kurma belum kering" (HR Bukhari dan Muslim)
Selanjutnya Syekh Athiyyah Shaqr
berkata:
ﺇﻥ اﻟﻐﺼﻦ ﻳﺴﺒﺢ ﻣﺎ ﺩاﻡ ﺭﻃﺒﺎ ﻓﻴﺤﺼﻞ اﻟﺘﺨﻔﻴﻒ ﺑﺒﺮﻛﺔ اﻟﺘﺴﺒﻴﺢ، ﻭﻋﻠﻰ ﻫﺬا ﻓﻬﻮ ﻣﻄﺮﺩ ﻓﻰ
ﻛﻞ ﻣﺎ ﻓﻴﻪ ﺭﻃﻮﺑﺔ ﻣﻦ اﻷﺷﺠﺎﺭ ﻭﻏﻴﺮﻫﺎ
Pohon akan bertasbih selama basah, maka
dapat meringankan karena keberkahan Tasbih tersebut. Ini berlaku untuk semua
benda yang basah, baik pohon atau lainnya" (Fatawa Al-Azhar, 8/279)
Lalu bagaimana jika air dicampur dengan
mawar? Ternyata dalam Madzhab Syafi'i dihukumi makruh, kecuali jika tidak
terlalu banyak maka boleh, seperti penjelasan Syekh Sulaiman Al-Jamal dari
Mesir:
يُكْرَهُ رَشُّ الْقَبْرِ بِمَاءِ الْوَرْدِ وَلَا يَحْرُمُ ؛ لِأَنَّهُ
لِغَرَضٍ شَرْعِيٍّ وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ التَّعَيُّنِ وَعَدَمِهِ وَأُجِيبَ
عَنْ عَدَمِ التَّحْرِيمِ وَإِنْ كَانَ فِيهِ إضَاعَةُ مَالٍ بِأَنَّهُ خَلْفَنَا
شَيْءٌ آخَرُ وَهُوَ إكْرَامُ الْمَيِّتِ وَحُصُولُ الرَّائِحَةِ الطَّيِّبَةِ
لِلْحَاضِرِينَ وَحُضُورُ الْمَلَائِكَةِ بِسَبَبِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ قِيلَ لَا
يُكْرَهُ الْقَلِيلُ مِنْهُ ا هـ . ع ش
“Makruh menyiram kubur dengan air mawar
dan tidak haram, sebab ada tujuan yang sesuai syariat. Para ulama tidak
membedakan antara menentukan air bunga mawar atau lainnya.
Mengapa tidak haram meski ada bentuk
penghamburan harta? Dijawab bahwa setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu
yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya harum bagi orang yang hadir di
makam, juga untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya dikatakan bahwa tidak
makruh jika sedikit” (Hasyiah al-Jamal 9/314)
Dari uraian ulama Mesir ini setidaknya
memberikan informasi baru pada kita bahwa kebiasaan menyiramkan bunga mawar
sudah ada di negara selain Indonesia. Jadi tidak benar jika ada anggapan bahwa
kembang mawar adalah kebiasaan agama sebelum Islam di Indonesia.
$ads={1}
Post a Comment