Daftar Isi [Tampil]
- Surat keterangan pengakuan dan pengesahan anak dari Kelurahan/ Surat kelahiran dari RS/Puskes
- Akta kelahiran asli
- Fotocopy KK dan KTP terbaru
- Fotocopy surat nikah/akta perkawinan orang tua
- Fotocopy KTP dan KK saksi 2 orang (hadir dalam pencatatan)
- Mengisi formulir akta pengakuan dan pengesahan anak di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Setempat
Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut kuhum agama dan hukum negara. Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud, Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada registrasi Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak.
Pasal 50 Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah menyebutkan tentang pengesahan anak. Yang bunyi lengkapnya sebagai berikut :
- Setiap pengesahan anak wajib dilaporkan oleh orang tua kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ayah dan ibu dari anak yang bersangkutan melakukan perkawinan dan mendapatkan akta perkawinan.
- Pengesahan anak hanya berlaku bagi anak yang orang tuanya telah melaksanakan perkawinan sah menurut hukum agama dan hukum negara.
- Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada register akta pengesahan anak dan menerbitkan kutipan akta pengesahan anak.
Post a Comment