Definisi Cerai dalam Islam
Perceraian dalam Islam adalah pembebasan dari ikatan perkawinan atau pemutusan hubungan perkawinan antara suami dan istri. Dalam perceraian, hak dan kewajiban suami istri berkurang.
Artinya, mereka tidak lagi diperbolehkan berhubungan seks sebagai suami istri, seperti bersentuhan atau berduaan, seperti saat belum menikah. Al-Qur'an juga mengatur adab dan aturan dalam keluarga, termasuk apa yang harus dilakukan jika ada masalah yang belum terselesaikan dalam keluarga.
Mushaf Standar Indonesia:
اِنَّ الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا وَعَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَاَقَامُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتَوُا الزَّكٰوةَ لَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْ ۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ﴿البقرة ﴾: ۲۷۷
Terjemahan Indonesia: Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati. (QS. Al-Baqarah: 277)
Mushaf Madinah:
إِنَّ ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ وَعَمِلُوا۟ ٱلصَّٰلِحَٰتِ وَأَقَامُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتَوُا۟ ٱلزَّكَوٰةَ لَهُمْ أَجْرُهُمْ عِندَ رَبِّهِمْ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُونَ
Huruf Arab Gundul:
إن الذين آمنوا وعملوا الصالحات وأقاموا الصلاة وآتوا الزكاة لهم أجرهم عند ربهم ولا خوف عليهم ولا هم يحزنون
Transliterasi: inna alladziina aamanuu wa’amiluu alshshaalihaati wa-aqaamuu alshshalaata waaatawuu alzzakaata lahum ajruhum ‘inda rabbihim walaa khawfun ‘alayhim walaa hum yahzanuuna
Ayat tentang hukum perceraian ini berlanjut pada surat Al-Baqarah ayat 228 hingga ayat 232. Di sana diterangkan aturan-aturan mengenai hukum talak, masa iddah bagi istri, hingga aturan bagi perempuan yang sedang dalam masa iddahnya.
Sehingga bila mana keluarga tidak ada titik temu hingga menempuh jalan perceraian maka ada beberapa syarat yang harus di urus untuk kebaikan bersama di kemudian hari
Syarat - Syarat Pengajuan Cerai Talak dan Cerai Gugat :
- Menyerahkan Surat Permohonan/Gugatan (Rangkap 5 dan softcopy dalam CD/Flashdisk)
- Asli Kutipan/Duplikat Akta Nikah
- Fotocopy kutipan/Duplikat Akta Nikah (1 lembar)
- Fotocopy KTP bersangkutan yang masih berlaku (1 lembar)
- Pihak yang berprofesi sebagai PNS, TNI/POLRI dan BUMN, harus menyerahkan Surat Izin/Surat Keterangan dari pejabat yang berwenang
- Khusus Perkara Ghoib, menyerahkan Surat Keterangan dari Kepala Desa/ Kepala Kelurahan, yang menerangkan Tergugat/Termohon telah pergi dan sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, disertai dengan fotocopy Kartu Keluarga
- Persyaratan nomor 3 - 6 di Nazegelen (dimaterai dan Cap POS)
- Membayar Panjar Biaya Perkara.
Post a Comment