Tujuan perkawinan dalam agama Islam yang pertama adalah mengikuti perintah Allah SWT. Pernikahan merupakan salah satu tujuan dari hubungan baik yang dijalani oleh dua manusia.
Hal ini pun sesuai dengan firman Allah yang memerintahkan dua manusia dalam kesendirian untuk saling mengikat janji. Rejeki pasangan suami istri pun disebut akan dijamin oleh Allah SWT.
"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui." (QS. An-Nur Ayat 32).
Selain itu, tujuan perkawinan dalam agama Islam yang berikutnya adalah sebagai penyempurna ibadah manusia kepada Allah SWT. Namun, umat manusia juga tetap harus menunaikan ibadah yang lainnya.
"Barangsiapa menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh ibadahnya (agamanya). Dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah SWT dalam memelihara yang sebagian sisanya." (HR. Thabrani dan Hakim).
Pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, selain itu karenaperkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak, serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, dan lain sebagainya.
Perkawinan siri dianggap tidak sah menurut hukum negara,serta memiliki dampak negatif bagi status anak. Status anak yang dilahirkan dianggap sebagai anak tidak sah.
Maka dari itu Pentingnya Pencatatan perkawinan Dan Formulir Tersebut Dapat Anda unduh Di Bawah
Post a Comment