Merasa Sebel Ngak sih Geng, udah cape cape kesana kemari mengurus akta kelahiran ternyata setelah jadi selang berapatahun baru tahu kalau ada kesalahan dalam pengetikan. kalau sudah seperti ini mau bagaimana lagi selain merubahnya
Sebagai contoh, Ahmad Junaidi ingin mengubah nama nya menjadi Muhammad Junaedi, hal tersebut tentu bisa dilakukan dengan mengikuti prosedural yang telah ditetapkan dan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan serta Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Prosedur ganti nama pada akte kelahiran:
Berdasar Pasal 52 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang No. 23 Tahun 2006, dapat kami sampaikan sebagai berikut:
Proses Pemberian catatan pinggir (perubahan nama) pada akta kelahiran dapat diberikan setelah pemohon menerima penetapan pengadilan tentang ganti nama dan dilaporkan pada instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang menerbitkan akta kelahiran selambat-lambatnya 30 hari sejak penetapan pengadilan tentang ganti nama tersebut diterima.
Persyaratan Permohonan Perubahan Nama:
- Asli dan fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang akan mengalami perubahan nama
- Fotocopy salinan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Ganti Nama yang dilegalisasi
- Fotocopy KTP + KSK
- Fotocopy akta perkawinan / nikah (bagi yang sudah menikah)
Post a Comment