Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis Step by StepTerbaru

Daftar Isi [Tampil]

Sejarah Sertifikasi halal

Sertifikasi halal memiliki sejarah yang panjang dan bermula sejak awal perkembangan agama Islam. Berikut adalah gambaran umum tentang sejarah sertifikasi halal:

  1. Zaman Rasulullah Muhammad SAW: Pada zaman Nabi Muhammad SAW, konsep halal dan haram diperkenalkan dalam ajaran Islam. Para Muslim diperintahkan untuk mengonsumsi makanan yang halal dan menjauhi yang haram. Prinsip-prinsip ini diturunkan melalui wahyu Allah dalam Al-Qur'an dan Hadis.
  2. Pengembangan awal: Pada periode awal Islam, tidak ada sistem formal sertifikasi halal seperti yang ada saat ini. Masyarakat Muslim mengandalkan pemahaman dan kepercayaan mereka sendiri dalam menentukan apakah suatu makanan atau produk halal. Mereka bergantung pada integritas dan kejujuran penjual dalam memberikan informasi tentang kehalalan produk. Institusi Fatwa: Seiring berjalannya waktu, institusi fatwa (keputusan hukum Islam) mulai berkembang di berbagai negara Muslim. Institusi ini memberikan panduan dan penjelasan tentang makanan dan produk halal berdasarkan ajaran Islam. Fatwa ini menjadi panduan bagi umat Muslim dalam memilih makanan dan produk yang sesuai dengan prinsip halal.
  3. Pembentukan badan sertifikasi halal: Pada pertengahan abad ke-20, negara-negara dengan mayoritas Muslim mulai membentuk badan-badan resmi untuk mengatur dan mengawasi sertifikasi halal. Badan-badan ini bertugas mengeluarkan sertifikat halal kepada produsen yang memenuhi persyaratan halal. Misalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan pada tahun 1975 dan menjadi badan sertifikasi halal terkemuka di Indonesia.
  4. Standar Internasional: Pada akhir abad ke-20, upaya dilakukan untuk menciptakan standar internasional dalam sertifikasi halal. Organisasi seperti Organisasi Internasional untuk Standardisasi (ISO) dan Badan Standardisasi Internasional (International Organization for Standardization) telah berkontribusi dalam mengembangkan standar global untuk industri makanan dan minuman halal.
  5. Globalisasi sertifikasi halal: Dengan perkembangan transportasi dan perdagangan internasional, permintaan akan sertifikasi halal telah meningkat di seluruh dunia. Badan sertifikasi halal lokal telah terhubung dengan jaringan internasional dan saling mengakui sertifikat halal satu sama lain, memungkinkan produk halal untuk diperdagangkan secara global.

Seiring waktu, sejarah sertifikasi halal terus berkembang sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan umat Muslim. Proses sertifikasi halal menjadi lebih terstruktur dan terstandarisasi, dengan badan-badan sertifikasi yang kompeten di berbagai negara memainkan peran penting dalam memastikan kehalalan produk dan memenuhi kebutuhan komunitas Muslim di seluruh dunia.

BPJPH merupakan singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, yang merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah Indonesia untuk mengatur dan menyelenggarakan sistem jaminan produk halal di negara tersebut. Badan ini berperan dalam proses sertifikasi halal dan pengawasan terhadap produk halal di Indonesia

Sesuai aturan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, pada 17 Oktober 2024 mendatang akan diterapkan kewajiban sertifikasi halal untuk tiga jenis produk, salah satunya makan dan minuman.

Untuk mendukung hal tersebut, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) 2023 untuk 1 juta kuota bagi pelaku usaha mikro kecil (UMK). "Silakan ini dimanfaatkan oleh seluruh pelaku usaha. Jangan sampai ketinggalan," ungkap Kepala BPJPH M. Aqil Irham, di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Aqil menuturkan, BPJPH hari ini juga membuka pendaftaran sertifikasi halal gratis serentak di 1.000 titik se-Indonesia. Ini bagian dari Kampanye Wajib Sertifikasi Halal yang dilaksanakan hari ini.

"Saya memantau melalui zoom live report. Alhamdulillah kampanye ini mendapat sambutan yang cukup antusias. Baik yang dilaksanakan di pasar-pasar tradisional, maupun tempat keramaian lainnya," ujar Aqil.

Halal BPJPH & MUI

Pembentukan: BPJPH didirikan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Badan ini dibentuk untuk menggantikan peran MUI (Majelis Ulama Indonesia) dalam sertifikasi halal, dengan tujuan memperkuat pengawasan dan pemantauan terhadap produk halal di Indonesia.
Tugas dan Fungsi: BPJPH bertanggung jawab atas pelaksanaan sistem jaminan produk halal, termasuk penerbitan sertifikat halal, pengawasan terhadap proses produksi dan distribusi produk halal, serta pemantauan terhadap pemenuhan persyaratan halal oleh produsen dan penyalur produk. Badan ini juga melakukan koordinasi dengan lembaga sertifikasi halal yang berwenang; 

Persyaratan Sertifikasi Halal Gratis

Adapun persyaratan Sertifikasi Halal Gratis ini, sesuai Keputusan Kepala BPJPH nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:

  1. produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; 
  2. proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana;
  3. memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB);
  4. memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri;
  5. memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal;
  6. memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait;
  7. produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini;
  8. bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya;
  9. tidak menggunakan bahan berbahaya;
  10. telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal;
  11. jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal;
  12. menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik);
  13. proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan; 
  14. bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Cara pendaftaran sertifikasi halal gratis Step by Step

Untuk dapat melakukan pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha perlu melakukan tahapan sebagai berikut:

1. Membuat akun melalui Ptsp.halal.go.id.  Pilih tipe pengunanya “Pelaku Usaha?Business Actor/Importer, Isikan nama pelaku usaha, Isikan email aktif, Tentukan passwordnya, Isian ulang passwordnya, Klik Send



2. Menentukan Asal pelaku Usaha Pilih Dalam Negeri (Domestik) Klik Next kemudian masukkan NIB, Kemudian  klik Lanjut Klik Lanjut, akan tampil data pelaku usaha Klik Selesai




Mempersiapkan data permohonan sertifikasi halal dan memilih Pendamping Proses Produk Halal (PPH).Melengkapi data permohonan bersama Pendamping PPH.khusus untuk pendaftaran sertifikasi halal gratis di Area Jawa Timur para pelaku usaha dapat langsung Daftar Sertifikat halal gratis/Icon/buttonserta dapat bertemu dengan para Pendamping PPH. "Di setiap titik lokasi, ada Pendamping PPH yang akan membantu pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produknya.

Download cara pendaftaran sertifikasi halal gratis

Ketinggalan informasi bikin kamu insecure, Sobat. Yuk, ikuti artikel terbaru Uqro dengan klik tombol bintang di Google News..alert-info

Post a Comment

Previous Post Next Post
close